I. JADWAL PPDB ONLINE T.P 2020

II. ALUR PPDB ONLINE T.P 2020

[slideshow]





[/slideshow]

 

III. KETENTUAN UMUM

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan bagi calon peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMA Negeri, dimana setiap calon peserta didik hanya diperbolehkan mendaftar di satu jalur pendaftaran saja (1 Sekolah).

 

IV. KETENTUAN KHUSUS

Pada saat mendaftar melalui online/daring dengan android calon peserta didik SMAN dari tempat dimana siswa berdomisili, mengisi data form registrasi dan meng_upload beberapa dokumen berikut:

  1. Kartu Keluarga.
  2. Akte Kelahiran
  3. Nilai Raport Sem 1-5 bagi pendaftar prestasi akademik.
  4. KIP/PKH/Surat Kadis Sosial Kab/Kota tentang pengguna bantuan sosial tapi belum memiliki kartu bagi pendaftar afirmasi.
  5. Sertifikat/piagam juara bagi pendaftar prestasi non akademik.
  6. SK Perpindahan tugas bagi pendaftar jalur pindah tugas orangtua.
  7. SK Orangtua sebagai Guru mengajar di sekolah setempat bagi pendaftar jalur anak guru sekolah setempat.
  8. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada halaman terakhir form registerasi oleh Calon Peserta Didik.
  9. Khusus Calon Peserta Didik yang mengikuti seleksi jalur prestasi akademik wajib memiliki nilai rata-rata raport semester 1-5, minimal rata-rata 75.00.
  10. Posko pengaduan PPDB Online Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2020/2021 dialamatkan ke email ppdbsumut@gmail.com.

 

V. TATA CARA PPDB

A. Persyaratan

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA Negeri 4 Binjai:

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi siswa SMP/sederajat tamatan tahun 2017/2018, 2018/ 2019, dan 2019/2020.

Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

 

B. Jalur Pendaftaran PPDB

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur:

a. Zonasi ==> minimal 50%;

b. Afirmasi ==> minimal 15%;

c. Perpindahan tugas orangtua/wali/ anak guru setempat ==> maksimal 5%;

d. Prestasi akademik dan prestasi non akademik ==> maksimal 30%.

Adapun penjelasan daripada jalur pendaftaran PPDB yaitu:

(a). Jalur Zonasi ==> Minimal 50%;
  1. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) SMA Negeri dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
  2. Jalur zonasi dimaksud termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
  3. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara 0 sampai dengan 20 kilometer..
  4. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  5. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  6. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili yang lebih dekat dengan sekolah yang dituju.
(b). Jalur Afirmasi ==> Minimal 15%;
  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  2. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  3. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  5. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(c). Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali/ anak guru setempat ==> maksimal 5%;
  1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  2. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru maksimal 5%.
(d). Jalur Prestasi akademik dan prestasi non akademik ==> maksimal 30%.
  1. Jalur prestasi akademik ditentukan berdasarkan rata-rata nilai pengetahuan rapor semester 1 sampai dengan 5 semua mata pelajaran.
  2. Jalur prestasi non akademik hasil perlombaan dan/atau penghargaan dalam bentuk sertifikat/penghargaan sebagai juara 1, 2, dan 3 pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  3. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud di atas, diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

 

Skema dan Persyaratan PPDB 2020

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [212.71 KB]

Petunjuk Teknis PPDB 2020

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [193.18 KB]

 

Untuk info lengkap, silahkan hubungi No. WA:

+62 852-0664-3028

2 Thoughts to “INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 4 BINJAI SUMATERA UTARA TAHUN AJARAN 2020 – 2021”

Leave a Comment